Pacaran merupakan budaya
dan peradaban jahiliah, yg
dilestarikan orang2 kafir, serta
orang negeri barat,
Bahkan saat ini diikuti oleh
sebagian umat islam, dg dalih
mengikuti perkembangan
jaman. (Kecuali orang-orang
yg dijaga oleh Allah S.W.T)
Berbahagialah orang2 yg tetap
terpelihara.
karena dalam pacaran
terdapat berbagai bentuk
kemungkaran dan
pelanggaran syariat.
Antara lain:
Ikhtilath, yaitu bercampur
baur antara lelaki dan
perempuan yg bukan
mahram. Padahal Rasulullah
s.a.w menjauhkan umatnya
dari Ikhtilath, sekalipun dalam
pelaksanaan shalat.
Berbagai bentuk Perzinaan
anggota tubuh.
Allah s.w.t telah berfirman dlm
Q.S Al-Isra : 32
"Dan janganlah kalian
mendekati perbuatan zina,
sesungguhnya itu adalah
perbuatan nista dan sejelek-
jelek jalan."
Sedang zina itu sendiri
cakupannya luas, mata
zinanya memandang, telinga
zinanya mendengar, lidah
zinanya berbicara, tangan
zinanya memegang, kaki
zinanya melangkah, sedang
kalbu berangan-angan
Memandang wanita yg tidak
halal dipandang, meski tanpa
syahwat adalah zina mata
Mendendengar ucapan wanita
(selain istri) dlm bentuk
menikmati adalah zina telinga.
Berbicara dg wanita dlm
bentuk menikmati, menggoda/
merayu, zina lisan.
Menyentuh wanita yg tidak
dihalalkan adalah zina tangan.
Melangkahkan kaki menuju
wanita yg menarik hati adalah
zina kaki, Sementara Berangan-angan,
itulah zina kalbu.
Khalwat, yaitu berduaanya
lelaki dan perempuan tanpa
mahram.
Padahal Rasulullah s.a.w
pernah bersabda :
Jangan sekali-kali salah
seorang kalian berkhalwat dg
wanita, kecuali bersama
mahram."(Muttafaq 'alaih dari
Ibnu Abbas r.a )
Hal itu karena tidaklah terjadi
khalwat kecuali setan
bersamanya sebagai pihak
ketiga.
sebagaimana dalam hadits
Jabir bin Abdillah r.a :
"Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali berkhalwat
dg seorang wanita tanpa
disertai mahramnya, karena
setan akan menyertai
keduanya" (HR. Ahmad)
Rasulullah juga menegaskan
dalam sabdanya :
"Demi Allah, sungguh jika
kepala seorang dari kalian
ditusuk dg jarum besi, maka
itu lebih baik dari menyentuh
wanita yg tidak halal
baginya." (HR. Ath-Thabarani
& Al-Baihaqi)
Meskipun sentuhan itu sebatas
berjabat tangan, maka tetap
tidak boleh.
Aisyah radhiyallahu 'anha
berkata :
"Demi Allah, tidak pernah
sama sekali tangan Rasulullah
menyentuh tangan wanita
(selain mahramnya),
melainkan beliau membai'at
mereka dg ucapan (tanpa
jabat tangan)." (HR. Muslim)